Mekanisme Proses Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Kekerasan Seksual

MondiBlanc Film Workshop berkomitmen untuk menjaga etika kerja dan berpihak pada korban kekerasan dalam set film atau kekerasan seksual dalam konteks apapun. Seluruh anggota MondiBlanc Film Workshop terikat pada pakta integritas dan kode etik anggota MondiBlanc Film Workshop, dan wajib mematuhinya.

Maka dengan ini, kami umumkan kepada publik: jika ada orang yang mengaku anggota MondiBlanc Film Workshop dan melakukan pelanggaran etika atau kekerasan seksual, harap menginformasikan ke email: [email protected] dengan subjek “Pengaduan Pelanggaran Kode Etik.” Jika respon email terasa lama, silahkan hubungi admin instagram @mondiblanc untuk konfirmasi penerimaan email, untuk diteruskan kepada dewan pembina Yayasan.

Berikut adalah mekanisme proses sanksi yang akan dijatuhkan ketika laporan diterima oleh dewan pembina MondiBlanc Film Workshop:

  1. Akan dilakukan penangguhan (suspension) status secepat mungkin setelah informasi soal pelanggaran diketahui 2/3 dari total 13 orang dewan pembina dan pengurus. Informasi penangguhan status akan disampaikan kepada pembina, pengurus, equipment master, dan manager komunitas MondiBlanc Film Workshop, sehingga menutup seluruh akses untuk produksi, meminjam peralatan atau memakai fasilitas di MondiBlanc Film Workshop.
  2. Selama penangguhan, akan dilakukan penyelidikan atas kasus yang dilakukan oleh anggota yang dituduh. Dalam kasus kekerasan di set syuting, akan dilakukan mediasi oleh Perwakilan MondiBlanc Crisis Center untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau membawa ke polisi dan pengadilan. Untuk kasus kekerasan seksual, korban atau perwakilan korban akan menjadi subjek utama yang diprioritaskan kepentingannya. Sesuai dengan UUTPKS No. 12 tahun 2022, maka korban akan dibantu mendapatkan akses ke layanan pendampingan untuk selanjutnya memutuskan untuk menuntut atau tidak setelah mendapatkan bantuan psikologis/medis.
  3. Jika korban memutuskan untuk menuntut ke kepolisian, penangguhan tersangka akan terus berjalan sampai vonis pengadilan dikeluarkan. Jika tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka semua haknya akan dikembalikan. Namun jika tersangka dinyatakan bersalah, seluruh statusnya di MondiBlanc sebagai anggota akan hangus secara permanen.
  4. Jika korban memutuskan untuk tidak ke kepolisian, maka dewan pembina MondiBlanc akan melakukan pemeriksaan internal, mewawancara tersangka dan menimbang keputusan untuk (1) memberhentikan penangguhan dan mengembalikan status tersangka jika dinyatakan tidak bersalah secara internal; (2) meneruskan penangguhan untuk penyelidikan lebih jauh atau konsultasi dengan tenaga ahli seperti ahli hukum, psikolog, atau psikiater jika ada keraguan atau rekomendasi pembina; atau (3) secara permanen memberhentikan tersangka jika tersangka tidak kooperatif untuk diselidiki secara internal.
  5. Jika tersangka mengaku melakukan sebuah tindakan kekerasan, namun sama sekali tidak menyesal, dan membenarkan tindakan menyakiti orang lain, atau jika tersangka menolak sama sekali untuk diselidiki oleh dewan pembina MondiBlanc Film Workshop dan tidak berusaha membela diri, atau mengirim perwakilan, atau sepenuhnya menolak komunikasi dan klarifikasi, atau memilih untuk bersembunyi, maka tersangka akan langsung dicabut keanggotaannya dan akan diumumkan secara publik sebagai orang yang bisa berbahaya untuk orang lain dan dirinya sendiri.

Demikian pernyataan ini kami buat untuk bertanggung jawab atas semua anggota MondiBlanc Film Workshop.

 

Tertanda,

Dewan Pembina MondiBlanc Film Workshop

  1. Nosa Normanda
  2. Putri Ayudya
  3. Bering Arrester
  4. Mega Mardita
  5. Andreas Eko

Dewan Pengurus MondiBlanc Film Workshop

  1. Bagust Rafiy
  2. Betharia Nurhadist
  3. Zahra Matarani
  4. Najla Hariri
  5. Rifki Hasfi Hibatullah
  6. Fernando Adji
  7. Dessy Okt
  8. Dito Prasetyo