Bertepatan dengan tanggal 21 April 2022 kemarin, masyarakat Indonesia antusias menyambut hari Kartini dimana mayoritas pengguna gadget dan sosial media turut sibuk membuat postingan dengan ucapan “Selamat Hari Kartini”. lantas kepada siapa kata “Selamat” itu mereka sampaikan? Pada mereka yang bergaun kebaya kah? atau kepada mereka perempuan karir yang sukses saja? Membahas kalimat tersebut kita rasa kata selamat yang mereka ucapkan di hari kartini kemarin belum sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi di negeri kita saat ini. Terlihat jelas kondisi yang memprihatinkan sedang menimpa masyarakat seperti tindak kekerasan seksual, dimana tindakan tersebut sampai saat ini masih mengancam keselamatan perempuan dan anak-anak. Jadi sudah yakin ucapan Selamat Hari Kartini sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini?
Merujuk pada angka kekerasan seksual yang meningkat di negeri ini, hal tersebut jelas masih menjadi trend dimana pelecehan, penyiksaan, pemaksaan, perbudakan dan eksploitasi masih banyak dialami disekitar kita terutama dalam lingkar seni dan industri kreatif yang marak terjadi. Seperti kasus kejahatan seksual yang ditetapkan kepada mantan produser film Hollywood asal Amerika Serikat Harvey Weinstein pada 2020 tahun lalu. Harvey dinyatakan bersalah atas 2 dakwan yaitu kekerasan seksual & pemerkosaan dan di vonis hukuman 23 tahun penjara. Dikutip dari bcc.com aktris besar seperti Salma Hayek, Angelina Jolie dan 90-an orang perempuan lainnya buka suara soal perilaku cabul Harvey namun dalam sebuah sidang Harvey tetap menyangkal semua tuduhan penyerangan seksual. Kasus pemerkosaan Harvey Weinstein diyakini jadi awal tumbuhnya cancel culture di Amerika Serikat (AS) dan pada tahun 2006 Tarana Burke membuat kampanye media sosial dengan tagar #MeToo dengan tujuan dapat menginspirasi banyak perempuan untuk lebih berani bersuara tentang pelecehan seksual yang ia alami.
Tak jauh berbeda pula dengan di Indonesia kasus kekerasan seksual sering terjadi di industri kreatif terutama dunia film yang memang cukup keras. Terkadang pelecehan seksual sering dialami oleh aktor maupun crew di lokasi syuting dan minimnya pemahaman tentang pelecehan, kekerasa, dan bullying semakin tak dihiraukan oleh para pekerja dan tim. Oleh karena itu penting bagi negara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual seperti memberikan edukasi dan pelindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual melalui ketetapan undang-undang TPKS yang didalamnya meliputi 9 kategori kekerasan seksual diantaranya pelecehan seksual, eksploitasi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi,pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Dengan tegasnya pelindungan hukum yang disahkan diharapkan dapat memberi kesejahteraan dan perlindungan bagi para korban serta mampu memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual sehingga tidak kembali terjadi.